Berkas Perkara Rohidin Mersyah Lengkap, Persidangan Tipikor Bakal Digelar di Bengkulu

Rohidin Mersyah --Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah dinyatakan lengkap alias P21 dan telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk disidangkan.
Menurut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH MH pelimpahan berkas perkara ini berjalan lancar dan sederhana.
"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan P21 perkara atas tersangka Rohidin Mersyah dari Penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum," katanya, Jumat 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Berkah di Bulan Ramadan, Pengusaha Kosmetik binaan BRI Ini Omzetnya Meningkat Pesat
BACA JUGA:Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat
Aan juga menyampaikan bahwa Rohidin Mersyah telah mengikuti seluruh tahapan penyidikan secara koperatif dan penyidik bekerja secara terbuka dan objektif.
Persidangan kasus ini diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Kami akan tetap koperatif dalam persidangan nanti yang insyaallah akan dilaksanakan di Bengkulu," tutup Aan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: