HONDA

Perjalanan Dinas DPRD Kaur Diduga Fiktif, Kejari Usut Dugaan Kongkalikong dengan Pihak Travel

Perjalanan Dinas DPRD Kaur Diduga Fiktif, Kejari Usut Dugaan Kongkalikong dengan Pihak Travel

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur tahun anggaran 2023. 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas pemanggilan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024, yang dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai saksi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar dalam anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,3 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), sementara sisanya masih dititipkan kepada tim penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA:Gepeng Bermodus Pemulung Terjaring Razia! 6 Gerobak Disita, Pemilik Dibina

BACA JUGA:Lebaran di Balik Jeruji! Pria 30 Tahun di Bengkulu Tertangkap Bawa 2 Paket Ganja

Meskipun ada pengembalian dana, penyidik tetap akan mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut. 

Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kuat adanya upaya melawan hukum dari anggota DPRD Kaur terkait penggunaan anggaran tersebut.

"Pemanggilan anggota DPRD mungkin setelah lebaran, berkas pemanggilan juga sudah selesai. Sekarang masih menuntaskan pemanggilan para ASN Setwan," ujar Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Selain anggota dewan, penyidik juga menargetkan pemanggilan pihak travel yang diduga melakukan praktik kongkalikong dengan pejabat yang bertanggung jawab atas anggaran perjalanan dinas. 

Dugaan ini diperkuat dengan temuan bukti adanya pemberian fee antara kedua belah pihak untuk melancarkan praktik perjalanan dinas fiktif.

Sedikitnya lima pihak travel akan dipanggil untuk dimintai keterangan, karena penyidik telah menemukan bukti transfer antara pihak travel dengan pengelola kegiatan di Setwan Kaur. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Rejang Lebong Persiapkan 7 Raperda Prioritas untuk Prolegda 2025, Ini Fokus Utamanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: