Perjalanan Dinas DPRD Kaur Diduga Fiktif, Kejari Usut Dugaan Kongkalikong dengan Pihak Travel

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Foto KORANRB.ID
Dugaan kuat menyebutkan bahwa perjalanan dinas yang sebenarnya hanya dilakukan sekali, namun dalam laporan digelembungkan hingga lima kali atau lebih.
"Termasuk pihak travel, juga akan kita panggil. Sekarang progresnya, kita masih melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti transfer," jelas Bobbi.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, total kerugian negara (KN) yang muncul akibat perjalanan dinas fiktif ini mencapai Rp 4,8 miliar, di luar dana yang telah dikembalikan melalui Kas Daerah.
Modus yang digunakan meliputi pencatutan nama tenaga honorer hingga perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setwan Kaur.
BACA JUGA:Rejang Lebong Persiapkan 7 Raperda Prioritas untuk Prolegda 2025, Ini Fokus Utamanya
BACA JUGA:Main Biliar Makin Seru! Nikmati Diskon dan Bonus Waktu di AW Billiard Bengkulu
"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, itu tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu, tim penyidik Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan Kaur.
Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tahun 2023 disita, bersama dengan beberapa alat elektronik dan ponsel milik sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Berkas Selesai, Jaksa Panggil Anggota DPRD Kaur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: