HONDA

Gepeng Bermodus Pemulung Terjaring Razia! 6 Gerobak Disita, Pemilik Dibina

Gepeng Bermodus Pemulung Terjaring Razia! 6 Gerobak Disita, Pemilik Dibina

Gepeng Bermodus Pemulung Terjaring Razia! 6 Gerobak Disita, Pemilik Dibina--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang diduga menyamar sebagai pemulung untuk mendapatkan belas kasihan masyarakat. 

Dalam operasi gabungan ini, sebanyak 6 gerobak diamankan dan langsung dibawa ke kantor Dinsos untuk dilakukan pendataan serta pembinaan terhadap pemiliknya.

Para pemilik gerobak ini dipanggil untuk diberikan pengarahan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Mereka diduga memanfaatkan situasi dengan cara berpura-pura sebagai pemulung, namun sebenarnya mengandalkan bantuan dari masyarakat tanpa benar-benar bekerja sebagai pemulung.

BACA JUGA:Lebaran di Balik Jeruji! Pria 30 Tahun di Bengkulu Tertangkap Bawa 2 Paket Ganja

BACA JUGA:Meriah! Pawai Ogoh-Ogoh di Bengkulu Utara Jadi Simbol Harmoni dan Toleransi

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bengkulu yang menginginkan kota ini lebih bersih, tertib, dan nyaman.

“Wali Kota menjabarkan lagi lebih detil apa yang diharapkannya tentang kota ini. Sehingga kita mencari dan mengingat ada perda-perda Kota Bengkulu, yang pertama Perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pasal 22 disebutkan dilarang untuk meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum,” ungkap Sahat.

Bagi pelanggar Perda ini, ancamannya tidak main-main yakni hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta. 

Dinsos terus melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun langsung kepada pemulung dan pedagang di lapangan untuk mengingatkan mereka akan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:BRI Peduli Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Sukses Serap 461 Ton Beras, Sisa 139 Ton untuk Capai Target

Meskipun para pemulung terjaring razia, Dinsos masih memberikan kesempatan dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2008. 

Para pemilik gerobak ini terlebih dahulu menjalani asesmen untuk mengetahui apakah mereka sudah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: