Bertambah! Tiga Korban Dokter PPDS Unpad, Pelaku Gunakan Modus Suntik Bius

Tersangka dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31)--Facebook.com/tianna
BACA JUGA:Jalan Terbelah Akibat Abrasi, Polsek Batik Nau dan TNI Bangun Pembatas Demi Keselamatan Pengendara
BACA JUGA:Bupati Seluma Tekankan Musrenbang Sebagai Wujud Demokrasi Pembangunan yang Inklusif
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat hukuman. Ia terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dan polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui kejadian serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: