Tiga Desa di Mukomuko Siap Gelar Pilkades PAW, Bukit Makmur Sudah Bentuk Panitia

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Tiga desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Hal ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menyusul belum adanya kepala desa definitif di tiga desa tersebut.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Bukit Makmur, Desa Tunggal Jaya, dan Desa Air Berau, yang saat ini masih dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).
"Untuk sejauh ini ada tiga desa yang harus melaksanakan PAW, dikarenakan saat ini tiga desa tersebut dijabat oleh pejabat sementara," ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin saat dikonfirmasi RakyatBengkulu.com pada Kamis 24 April 2025.
BACA JUGA:Misteri Kematian Dua Bocah di Kelurahan Kandang, Keluarga Soroti Ayah Tiri Tersangka
BACA JUGA:Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Wagimin menjelaskan bahwa pejabat sementara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa dalam periode tertentu.
Masa jabatan Pjs adalah enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya sejak tanggal pelantikan.
Saat ini, dari ketiga desa tersebut, Desa Bukit Makmur telah membentuk panitia pelaksana PAW, sementara dua desa lainnya masih dalam tahap persiapan.
"Sejauh ini untuk persiapannya, Desa Bukit Makmur sudah bentuk panitia, sementara untuk dua desa lainnya yakni Desa Tunggal Jaya dan Desa Air Berau belum bentuk panitia. Tetapi dua desa itu sudah menganggarkan anggaran untuk pemilihan PAW dalam APBDes," ungkapnya.
BACA JUGA:Trump Janji Kesepakatan Dagang yang ‘Adil’ dengan China, Tapi Tarif Tetap Mengintai
BACA JUGA:Dorong ASN Tinggal di Daerah, Pemkab Bengkulu Tengah Siapkan Rusun dan Rumah Tanpa DP
Pihak DPMD pun telah menginstruksikan agar Desa Tunggal Jaya dan Air Berau segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempercepat proses pembentukan panitia.
"Kami berharap agar seluruh proses pemilihan kepala desa PAW ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku nantinya," pungkas Wagimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: