Disperindagkop UKM Mukomuko Targetkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Juni 2025

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP --Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan rampung pada Juni 2025.
Program ini melibatkan 148 desa dan 3 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kepala Disperindagkop UKM Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, saat dikonfirmasi pada Minggu, 27 April 2025, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 terkait tata cara pembentukannya.
BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Warga Bengkulu Selatan di PSU Turun, KPU: Hanya 74 Persen
BACA JUGA:Harga Emas Meroket, Warga Bengkulu Selatan Semakin Gencar Investasi Jangka Panjang
"Kami menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Mukomuko sudah memiliki Koperasi Merah Putih paling lambat Juni 2025," ungkap Nurdiana.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini dilaksanakan serentak se-Provinsi Bengkulu mulai Maret hingga Juni 2025.
Meskipun di tingkat nasional pembentukan koperasi ditargetkan minimal 30 persen dari jumlah desa dan kelurahan, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mendorong agar seluruh desa dan kelurahan di Bengkulu membentuk koperasi secara menyeluruh.
BACA JUGA:Program Pamsimas 2025 di Mukomuko Masih Tahap Sosialisasi, Ini Penjelasan PUPR
BACA JUGA:Waspada! Minum Kopi Terlalu Banyak Bisa Picu Dehidrasi
Walaupun ditargetkan serentak, Nurdiana mengakui pembentukan Koperasi Merah Putih di beberapa daerah mungkin dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.
Sebelum pembentukan, seluruh pemerintah desa dan kelurahan telah mengikuti bimbingan teknis melalui zoom meeting terkait tata cara pendirian koperasi, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Nikmatnya Kopi, Tapi Jangan Berlebihan! Inilah Batasan Konsumsi yang Aman untuk Tubuh
BACA JUGA:Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025, Alex Menyusul di Posisi Dua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: