HONDA

Tak Kantongi Dokumen, 818 Kumbang Tanduk Diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu

Tak Kantongi Dokumen, 818 Kumbang Tanduk Diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu

Tak Kantongi Dokumen, 818 Kumbang Tanduk Diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu--ist/rakyatbengkulu.com

Penguatan sistem ketertelusuran (traceability) berkelanjutan.

Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan sebagai bentuk penerapan biosekuriti.

"Pengawasan kami bertujuan untuk mengelola risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama maupun penyakit melalui sistem regulasi, inspeksi, dan pengawasan di titik-titik kritis," terang Imelda.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman media pembawa wajib dilengkapi sertifikat kesehatan. 

BACA JUGA:Home Coming Dies Natalis ke-43 UNIB: Momentum Emas Alumni Majukan Kampus dan Desa

BACA JUGA:Momentum Dies Natalis ke-43, Helmi Hasan Aklamasi Jadi Ketua IKAL UNIB 2025–2030

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, pemilik kumbang telah dimintai keterangan dan diberikan edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. 

Sementara itu, seluruh kumbang tanduk yang diamankan telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: