52 Kerbau di Mukomuko Terjangkit Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Imbau Peternak Urus SKKH Jelang Idul Adha

Distan Mukomuko saat melakukan pemeriksaan hewan ternak--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mencatat setidaknya 52 ekor kerbau terdeteksi terjangkit penyakit ngorok atau dikenal secara medis sebagai Septicaemia Epizootica (SE).
Untuk mencegah penyebaran penyakit ini, Dinas Pertanian Mukomuko mengimbau para peternak dan pedagang hewan kurban agar memastikan ternaknya dalam kondisi sehat.
Salah satunya dengan mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan dijual ke masyarakat.
"Untuk persyaratan pembuatan SKKH cukup gampang, para peternak maupun pedagang ini hanya cukup membawa KTP saja ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan)," ujarnya, Sabtu 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Pembalap Asal Jambi Rebut Pole Position di Kelas MP1 Expert 150 CC Motoprix Piala Presiden
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Ajak Pesantren Cegah Kekerasan Terhadap Santri
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat Puskewan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKKH.
Peternak maupun pedagang dapat mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut di Puskewan terdekat atau langsung ke Dinas Pertanian.
"Di Mukomuko ini sudah ada 4 Puskewan yang dapat mengeluarkan SKKH. Sebelumnya peternak maupun pedagang dapat memasukkan permohonan terlebih dulu ke Puskewan ataupun ke Distan," jelasnya.
Setelah permohonan diajukan, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak.
BACA JUGA:Geger Paket Berisi Bayi Lewat Ojol, Terungkap Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Medan
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Tarif Ekspor Kelapa, Solusi Peremajaan Tanaman dan Perlindungan Petani
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ternak dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit, maka SKKH akan diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang.
"Setelah peternak ataupun pedagang ini membuat permohonan untuk usulan SKKH, selanjutnya nanti dokter hewan akan memeriksa hewan ternak milik pemohon. Jika tidak ada ditemukan gejala sakit dan hewan ternak itu dinyatakan sehat, maka SKKH dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: