Kejari Ultimatum Anggota DPRD Kaur yang Mangkir, Siap Lakukan Jemput Paksa

Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai menunjukkan sinyal ketegasan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019–2024 yang belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun 2023.
Dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama tiga bulan, Kejari Kaur mencatat belum semua legislator kooperatif.
Penyidik pun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum yang lebih keras jika ketidakhadiran tanpa alasan sah masih berlanjut.
BACA JUGA:Barcelona Juara La Liga! Yamal dan Lopez Jadi Kunci di Laga Penentu
BACA JUGA:Wabah Ngorok di Mukomuko, Minimnya Respons Peternak Hambat Upaya Penanggulangan
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kaur, Pofrizal SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dan setiap tindakan penyidik akan ditempuh secara terukur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa, tentunya setiap tindakan penyidik akan terukur dan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Albert.
Terkait anggota dewan yang telah mengajukan penjadwalan ulang namun belum hadir juga, Kejari memperingatkan bahwa tindakan tegas sesuai undang-undang akan ditempuh.
BACA JUGA:Live Streaming Berujung Maut, Influencer Valeria Marquez Tewas Ditembak
BACA JUGA:Kapal Kembali Berlayar, Hasil Bumi Enggano Kembali Mengalir ke Bengkulu
Tenggat waktu pemanggilan sudah diatur, meskipun rinciannya belum diungkap ke publik demi menjaga integritas penyidikan.
"Untuk tenggat waktu pemanggilan dewan itu tentu ada, nanti dikabari. Intinya saat ini kita akan ikuti proses penyidikan dulu karena masih berjalan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: