20 Desa di Mukomuko Resmi Berstatus Mandiri, DPMD Ungkap Dampak Positif dan Mekanisme Dana Desa

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah desa mandiri.
Berdasarkan data terbaru dari Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, sebanyak 20 desa kini telah dikategorikan sebagai desa mandiri dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, pada Rabu 28 Mei 2025.
"Sejauh ini berdasarkan dari data indeks desa membangun (IDM) tahun 2024, tercatat baru 20 desa yang dikategorikan desa mandiri di Mukomuko," ujarnya.
BACA JUGA:DPD RI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bengkulu, Wujud Nyata Komitmen Sosial bagi Masyarakat
BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Bengkulu Desak Pemprov Turunkan Harga BBM dan Opsen Pajak
Wagimin menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, hanya ada sembilan desa mandiri. Namun, setelah proses pemutakhiran data IDM yang dilakukan oleh para kepala desa bersama pendamping lokal, jumlah tersebut bertambah menjadi 20 desa.
"Sebelumnya ada sembilan desa mandiri, dan sekarang ada penambahan 11 desa sehingga desa mandiri di Mukomuko menjadi 20 desa. Hal itu setelah menerima hasil pemutakhiran data IDM yang dilakukan oleh para kepala desa dan pendamping lokal," jelasnya.
Lebih lanjut, Wagimin menegaskan bahwa data IDM bukan hanya sebatas indikator pembangunan desa, melainkan juga menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan RI dalam menentukan besaran alokasi Dana Desa.
"Data IDM ini bukan hanya sekadar angka, tapi juga menentukan alokasi dana desa tahun 2025 ini oleh Kementerian Keuangan RI," tambahnya.
BACA JUGA:CSR Rutin di Posyandu Mawar 4, Astra Motor Bengkulu Salurkan Bantuan Makanan Tambahan Bergizi
BACA JUGA:Ridwan Kamil Absen, Majelis Hakim Dorong Mediasi dengan Selebgram Lisa Mariana
Penetapan status desa mandiri sendiri telah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: