Langkah Maju! Puluhan BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum, Siap Dorong Ekonomi Desa

Langkah Maju! Puluhan BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum, Siap Dorong Ekonomi Desa--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan, seluruhnya telah memiliki BUMDes aktif.
Namun, baru 29 BUMDes yang sejauh ini telah mengajukan permohonan status badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, melalui Kabid PUEM Yaspida Suhaini, S.AP, menyampaikan bahwa sebagian dari 29 BUMDes tersebut bahkan telah menerima sertifikat badan hukum, sementara sisanya masih dalam tahap proses.
BACA JUGA:Permudah Akses BPJS Gratis, Pemprov Bengkulu Minta Puskesmas Siapkan Tim Reaksi Cepat
BACA JUGA:Bengkulu Catat Deflasi 0,26% di Mei 2025, Inflasi Tahunan Terendah Se-Indonesia!
“Dari 148 BUMDes, saat ini baru 29 yang sudah ajukan permohonan ke Kemenkumham. Beberapa sudah memiliki sertifikat badan hukum, lainnya masih proses,” jelas Yaspida, Senin, 2 Juni 2025.
Dorongan Aktif untuk Legalisasi BUMDes
DPMD Mukomuko terus aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada desa-desa yang belum mengurus legalitas BUMDes-nya.
Tujuannya, agar setiap BUMDes memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menjalankan usaha dan membuka peluang kerjasama yang lebih luas.
BACA JUGA:Aydan Nix: Sosok Tampan yang Disebut Saudara Tiri Gigi dan Bella Hadid, Netizen Heboh!
BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan di Balik Aksi Perundungan Siswa SMKN 2 yang Gegerkan Warganet
“Kita ingin seluruh desa memiliki BUMDes berbadan hukum agar kegiatan ekonomi mereka lebih kuat dan bisa mengembangkan usaha secara maksimal,” tambahnya.
Manfaat Besar: Dari Kolaborasi Antar Desa hingga Lapangan Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: