Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Cara dapatkan diskon listrik 50 persen 2025--Instagram/fakta.indo
RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik datang bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.
Diskon ini menyasar pelanggan berpenghasilan rendah yang paling terdampak oleh inflasi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini bersifat otomatis, tanpa perlu pendaftaran khusus dari pelanggan.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Hentikan Pelayanan Dukcapil di Ipuh Mukomuko, Pj Sekda Dorong Inovasi Digital!
“Diskon ini akan langsung diterapkan oleh sistem digital PLN, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar,” ujar perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keterangan resminya, Selasa (3/6) dikutip dari AntaraNews.com.
Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung muncul pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli.
Sementara pelanggan prabayar (token) akan menerima diskon saat melakukan pembelian token dalam periode yang sama.
Namun, penting dicatat bahwa pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk penerima program ini.
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
BACA JUGA:Subsidi Listrik Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bantuan Gaji Pekerja
Pemerintah menilai bahwa kelompok ini berada dalam kategori mampu dan tidak termasuk dalam prioritas penerima stimulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: