Sidang Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Memanas: Dua Pejabat Tinggi Jadi Saksi Kunci!

Sidang Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Memanas: Dua Pejabat Tinggi Jadi Saksi Kunci!--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Drama persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 4 Mei 2025.
Kali ini, sorotan tertuju pada kesaksian dua pejabat aktif Pemprov Bengkulu yang diharapkan bisa mengungkap fakta baru.
Saksi Penting Hadir di Persidangan
Dua nama penting yang dihadirkan sebagai saksi adalah Herwan Antoni, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Khairil Anwar, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tuntutan Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Muda, Tak Ada Alasan Meringankan
BACA JUGA:Waspadai SMS Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan Soal Tilang Elektronik, Ini Penjelasannya!
Kehadiran mereka di persidangan ini sangat dinantikan untuk menguak lebih jauh dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Paisol memimpin jalannya persidangan ini.
Selain Rohidin, kasus ini juga menyeret dua nama lain: Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah, mantan ajudan Rohidin. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan erat dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kisah Cinta Penuh Air Mata dan Pengorbanan dalam “Tak Ingin Usai di Sini” Tayang 5 Juni 2025
BACA JUGA:Kisah Cinta SMA Legendaris Hadir Lagi, Ini Bocoran Film Rangga & Cinta 2025
Sebelum memberikan kesaksian, Herwan dan Khairil diminta mengonfirmasi identitas mereka dan mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta yang mereka ketahui.
"Kami mengingatkan kepada saksi yang hadir untuk memberikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan fakta yang saudara ketahui," tegas Hakim Paisol.
Dakwaan Terhadap Rohidin Mersyah dan Kroni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: