Awards Disway
HONDA

Kasus PPA di Mukomuko Capai 7 Laporan hingga Juli 2025, Anak Kandung Jadi Korban Terbanyak

Kasus PPA di Mukomuko Capai 7 Laporan hingga Juli 2025, Anak Kandung Jadi Korban Terbanyak

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Selama periode Januari hingga Juli 2025, jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu, telah menangani 7 kasus yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah hukum mereka. 

Fakta ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana saat konferensi pers yang digelar dalam rangka refleksi 100 hari kerja kepemimpinannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang, Kasat Reskrim Iptu Novaldy Dewanda Baskara serta Kasi Humas Polres Mukomuko Iptu Setya Yuli.

Menurut Kapolres, dari 7 kasus PPA yang ditangani, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Tips #Cari_Aman di Tanjakan, Astra Motor Bengkulu Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan

BACA JUGA:Lebih Dekat dan Penuh Edukasi! Astra Motor Bengkulu Gelar Mini Launching Honda Scoopy di Tiga Lokasi

Rinciannya, 3 di antaranya melibatkan anak kandung sebagai korban, 1 kasus melibatkan anak tiri dan sisanya adalah kasus persetubuhan terhadap pacar.

"Terhitung dari Januari hingga Juli 2025 ini, ada tujuh kasus PPA yang telah ditangani, yang terdiri dari tiga kasus anak kandung, satu kasus anak tiri, dan sisanya kasus terhadap pacar," ujarnya.

Dari ketujuh kasus tersebut, empat di antaranya telah memasuki tahap P21. 

Artinya, berkas perkara hasil penyelidikan pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap baik dari segi formil maupun materiil, dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

Tersangka dalam kasus-kasus ini dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:567 Tenaga PPPK Segera Mengabdi, 14 Dicoret karena Tidak Layak

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Honda ADV160, Skutik Tangguh untuk Harian dan Touring Jarak Jauh

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait