Misteri TKS Fiktif Rejang Lebong, Aktivis Desak Bongkar Praktik di Seluruh OPD

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH, MH didampingi 2 Kasi saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu--Dok/ KORANRB.ID
Dalam penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, dan Sekda Yusran Fauzi, ST.
Meski keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejari menegaskan semua kemungkinan terbuka.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024
BACA JUGA:Kades Air Dikit Dukung Penuh Program PKK untuk Bangun Desa Sejahtera
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum. Penetapan tersangka hanya akan dilakukan jika alat bukti mencukupi,” tambah Fransisco.
Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp600 juta, dana yang seharusnya dialokasikan untuk membayar honor para TKS.
Tersangka JM, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Curup, diduga sebagai otak pemotongan honor tanpa dasar hukum.
Ia kini diberhentikan sementara sebagai ASN.
BACA JUGA:Tips Awet Muda dari Dapur: Camilan Sehat yang Enak dan Menyegarkan
BACA JUGA:Festival Tabut 2025 Naik Kelas, Pemprov Pastikan Lebih Meriah dan Spektakuler
“Statusnya masih ditinjau. Jika terbukti bersalah, dia akan diberhentikan secara tetap,” ujar Alian, Kabid Pembinaan Jabatan Fungsional BKPSDM.
Penyidikan terus berjalan. Setelah penggeledahan Kantor BKPSDM pada 23 Mei lalu, tim menyita dokumen penting yang kini dianalisis.
“Jika bukti cukup, penambahan tersangka bisa segera dilakukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari, Hironimus Tafonao, SH.
Sejumlah TKS mulai angkat suara. “Kami tahu ada yang tidak beres, tapi baru sekarang kami merasa didengar,” ungkap OC (45), salah satu TKS yang dipanggil berkali-kali oleh penyidik.
BACA JUGA:Ingin Kredit Mobil? Simak Simulasi dan Perencanaan Agar Cicilan Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: