Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Menaker Pastikan BSU Tahap I Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli--Instagram /kemnaker
• Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
BACA JUGA: Jangan Ketinggalan! RB Run 5 KM Digelar 5 September 2025 di Pantai Panjang, Daftar Segera
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dukung Dua Siswa Bengkulu Berlaga di Olimpiade Robot Internasional
• Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai upah minimum daerah
• Bukan ASN, TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial PKH
Program ini mendapat perhatian publik luas karena menyasar kelompok pekerja informal dan formal dengan penghasilan rendah, yang sering luput dari perlindungan ekonomi lainnya.
“Kami berharap bantuan ini bisa membantu daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tutup Menaker.
BACA JUGA:Progres Lambat, Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Percepat Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Masyarakat diimbau mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan secara berkala untuk mengetahui perkembangan pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: