HONDA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Tetap Berlaku dalam Skandal Timah

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Tetap Berlaku dalam Skandal Timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis --Instagram/elshinta90fm

Tak hanya itu, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dengan total penerimaan sebesar Rp420 miliar.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Distribusi Gas Elpiji Bengkulu Ditambah 80 Persen untuk Cegah Kelangkaan Saat Festival Tabut

BACA JUGA:Layanan Poli Mata dan Jiwa Segera Hadir di RSHD Bengkulu, Dokter Spesialis Siap

Dengan putusan kasasi ini, jalan Harvey untuk lepas dari jerat hukum resmi tertutup.

Proses minutasi tengah berlangsung, sebagai tahap akhir administrasi sebelum ia resmi menjalani vonis hukuman panjangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: