Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahap II Rejang Lebong Ditutup 20 Januari 2025, 1.146 Peserta Terdaftar Sementara
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Denny Rizkiansyah bersama Kadis Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto --Badri/rakyatbengkulu.com
"Pelamar merupakan tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir," tambah Denny.
Pendaftaran ini juga memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang meskipun belum tercatat dalam Dapodik karena kendala teknis atau alasan lainnya, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Selanjutnya, Denny menyebutkan bahwa setelah pendaftaran ditutup, proses verifikasi berkas akan dilakukan untuk menentukan peserta yang lulus seleksi administrasi.
Proses ini juga membuka ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi berkas.
BACA JUGA:Menyambut Imlek 2025, Ini Peran Penting Imlek dalam Melestarikan Budaya Tionghoa di Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Novrianto, MM, menambahkan bahwa calon pelamar untuk formasi guru harus sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Jika memenuhi syarat ini, calon pelamar akan diajukan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
“Jadi meskipun ada guru yang telah lama mengajar, mereka tidak tercatat dalam Dapodik karena kendala teknis atau alasan lainnya, dapat diproses jika memenuhi kriteria,” ujar Novrianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


