Efisiensi Anggaran Pemerintah, Gaji Pejabat Desa di Rejang Lebong Terancam Dipotong
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, MSi--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai memberi dampak signifikan di berbagai sektor.
Salah satu sektor yang terdampak adalah Alokasi Dana Desa (ADD), yang selama ini digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) bagi pejabat Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, MSi mengungkapkan adanya informasi terkait efisiensi anggaran ini, namun pihaknya masih menunggu kepastian mengenai besaran pemotongan yang akan diterapkan dan dampaknya terhadap Siltap pejabat desa.
"Informasi mengenai efisiensi anggaran, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian apakah pengurangan tersebut akan mempengaruhi Siltap bagi pejabat desa. Kami masih menunggu kejelasan terkait angka yang terdampak dari kebijakan ini," ungkap Suradi, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Jadwal Libur Awal Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di Bengkulu Selatan, Simak Tanggalnya
BACA JUGA:Rasa dan Nutrisi Terjaga: Hindari 8 Kesalahan Saat Membekukan Makanan di Freezer
Lebih lanjut, Suradi menjelaskan bahwa jika sudah ada kejelasan terkait besaran pemotongan anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya akan berupaya mencari solusi agar pembayaran Siltap tetap berjalan sesuai dengan nominal pada tahun sebelumnya.
"Kami akan berusaha memastikan bahwa Siltap pejabat desa tetap dapat dibayarkan secara penuh. Selama langkah tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka kami akan memperjuangkan hak para pejabat desa agar tetap menerima gaji mereka tanpa pemotongan," tegas Suradi.
Meskipun ada potensi pemotongan dana akibat efisiensi anggaran, Suradi memastikan bahwa pemerintah desa masih dapat mengajukan pencairan ADD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pencairan ADD rencananya dapat diajukan pada bulan Ramadan 1446 Hijriah atau sekitar Maret 2025.
"Insya Allah, pada Ramadan nanti pemerintah desa sudah dapat mulai mengajukan pencairan ADD. Kami akan segera menyampaikan kepada pihak desa terkait mekanisme dan prosedur yang harus mereka ikuti," kata Suradi.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengajuan pencairan ADD, pemerintah desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Keputusan (SK) pengajuan ADD, yang menjadi dasar pencairan dana dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:50 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2025, Ini Harapan DPMD
BACA JUGA:7 Cara Menyimpan Pisang Agar Tahan Lama, Termasuk Memisahkan diri Buah Lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


