Honor TKS Disunat Dua Tahun, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditahan
Honor TKS Disunat Dua Tahun, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditahan--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Awan hitam menyelimuti instansi penegak ketertiban di Rejang Lebong.
JM (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemotongan honor tenaga kerja sukarela (TKS).
JM yang tercatat sebagai warga Curup, diduga menyunat honor 124 tenaga kerja sukarela selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2021 dan 2022.
Dugaan penyimpangan dana ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan pendalaman atas alokasi dana APBD tahun 2021 senilai Rp 1,58 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 1,23 miliar.
BACA JUGA:Jasad Bayi Ditemukan di Pasar Bawah Dimakamkan Dekat TMP Kota Manna
BACA JUGA:Emak-Emak Gerebek Warem di Kawasan Pantai, Kini Justru Diperiksa Polisi
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Senin 19 Mei 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hendra Mubarok, SH, dan Kasi Pidana Khusus Hironimus Tafonao, SH, MH.
"Dikhawatirkan tersangka merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri sehingga tersangka JM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup," kata Kajari Fransisco.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025.
Selama pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam, JM dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam manipulasi pengelolaan anggaran tersebut.
Sebelumnya saat diperiksa, JM diberikan 20 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara pada Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong 2021-2022.
BACA JUGA:Residivis Asal Bengkulu Tengah Ditangkap Usai Bobol Gudang, Barang Bukti Disembunyikan di Semak
Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

