Dugaan Honorer Siluman Lolos PPPK di Seluma, Kejari dan DPRD Lakukan Investigasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, mengungkapkan--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan keberadaan honorer siluman di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, Kajari menyatakan bahwa proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sedang berlangsung.
Jika data yang terkumpul terbukti valid, kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Informasinya sudah kita dapatkan karena memang menjadi sorotan hangat saat ini, termasuk dari pemberitaan rekan-rekan media. Kita tentu tidak tinggal diam, saat ini kami akui telah melakukan pulbaket untuk mendalami persoalan ini. Untuk laporan dari masyarakat secara resmi memang belum kita terima, namun proses pulbaket kita akan tetap berjalan,” ujar Kajari Seluma, dikutip dari KORANRB.ID.
Dugaan ini mencuat karena keberadaan honorer siluman dinilai merugikan negara sekaligus memicu keresahan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lantaran kalah bersaing dalam seleksi PPPK.
Sementara itu, DPRD Seluma telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos, menjelaskan bahwa terdapat tiga nama yang diduga sebagai honorer siluman yang lolos seleksi PPPK kategori tenaga teknis.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPP ASN Pemkab Seluma Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening
Ketiga nama tersebut adalah HB yang lulus untuk Dinas Lingkungan Hidup, EP di Inspektorat Seluma, dan HN di Kecamatan Semidang Alas.
Dalam laporan tersebut, ketiganya tercatat sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Semidang Alas Maras.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa EP dan HB tidak pernah menjadi tenaga honorer, sementara HN baru mulai bekerja sebagai honorer pada Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


