Awards Disway
HONDA

Dugaan Honorer Siluman Lolos PPPK di Seluma, Kejari dan DPRD Lakukan Investigasi

Dugaan Honorer Siluman Lolos PPPK di Seluma, Kejari dan DPRD Lakukan Investigasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, mengungkapkan--Dok/KORANRBID

Laporan ini dibuat oleh dua perwakilan tenaga honorer yang merasa dirugikan. Mereka menganggap keberadaan honorer siluman melanggar peraturan dan meminta agar pelaku kecurangan diberikan sanksi berat. 

BACA JUGA:Anggaran ADD 2025 untuk 148 Desa di Mukomuko Meningkat Jadi Rp 66,7 Miliar

BACA JUGA:8.726 Warga Rejang Lebong Belum Rekam Data E-KTP, Dukcapil Terus Lakukan Upaya Jemput Bola

“Aduannya telah kita terima, yang dilaporkan ada 3 orang nama. Untuk saat ini laporannya telah kita telaah, rencananya akan kita klarifikasi kepada pelapor dan terlapor dalam waktu dekat,” kata Samsul Aswajar.

Kasus ini juga menyeret nama sejumlah Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga melanggar regulasi larangan rangkap jabatan

Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hasdi, mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran ini.

Mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 180/185/B2-DPMD Tahun 2022, regulasi tersebut melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang diatur undang-undang. 

BACA JUGA:Petani Rejang Lebong Harapkan Bantuan Bibit untuk 3.500 Hektar Sawah, Dinas Pertanian Lakukan Ini

BACA JUGA:Tips Cornering yang Aman dengan Teknik Lean With The Bike dari Astra Motor Bengkulu

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak boleh menerima dua kali gaji dari pemerintah.

Meskipun pelanggaran ini cukup jelas, Pemkab Seluma masih berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk memastikan status kelulusan para pelaku. 

“Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah. Namun kami tetap akan mencoba koordinasi dulu kepada BKN dan Kemenpan-RB untuk memastikannya,” tegas Hasdi.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 

Honorer Siluman Lolos PPPK, Kejari Seluma Lakukan Pulbaket

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: