HONDA

Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Disita, Kejati Bengkulu Kejar Aset Korupsi Rp500 Miliar

Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Disita, Kejati Bengkulu Kejar Aset Korupsi Rp500 Miliar

Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Disita, Kejati Bengkulu Kejar Aset Korupsi Rp500 Miliar--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengembalikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan terus berjalan progresif. 

Setelah sebelumnya menyita sejumlah barang mewah dan uang tunai, kali ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mengamankan aset berupa lahan milik dua tersangka utama.

Penyitaan dilakukan pada 29 September 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dua bidang tanah milik Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, yang masing-masing seluas sekitar 5.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi, resmi diamankan penyidik. 

BACA JUGA:Tiga Desa di Bengkulu Utara Terisolir, Banjir Putus Akses Jalan Utama

BACA JUGA:Astra Honda Motor Buka Lowongan Financial Planning Analyst, Simak Syarat dan Batas Pendaftarannya

Tak hanya itu, lahan seluas 4,8 hektare milik Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, di kawasan Taba Penanjung, juga turut disita.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.

“Ada tiga titik lokasi yang disita, dua bidang milik Bebby Hussy dan satu bidang milik Sutarman. Penyitaan ini masih sama sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” jelas Wenharnol.

Bahkan, tanah pribadi Bebby yang sebelumnya dialihfungsikan menjadi area pemakaman keluarga ikut masuk dalam daftar aset yang diamankan tim penyidik.

Kasus ini sendiri ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan IT Support, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Belum Jelas, BKPSDM Masih Menunggu Kepastian dari BKD

Sejak tahap awal penyidikan, dugaan pelanggaran tidak hanya terbatas pada perizinan IUP, tetapi juga merambah praktik manipulasi eksplorasi, pencucian uang, gratifikasi, hingga perintangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait