Awards Disway
HONDA

35 Bidang Tanah Aset Pemda Mukomuko Ditargetkan Miliki Sertifikat

35 Bidang Tanah Aset Pemda Mukomuko Ditargetkan Miliki Sertifikat

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), menargetkan sebanyak 35 bidang tanah milik pemerintah daerah akan disertifikatkan pada tahun 2025 ini. 

Upaya sertifikasi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang digunakan untuk kepentingan publik.

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa target ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola aset tanah dengan lebih baik. 

“Tahun ini kami menargetkan sebanyak 35 bidang tanah milik Pemda dapat disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko,” kata Eva, Sabtu 20 September 2025.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Masih Rp 1 Juta, BKPSDM Jelaskan Dasar Penetapannya

BACA JUGA:Ngopi di Coffee Shop Jadi Tren, Ini 6 Menu Kopi Terpopuler yang Harus Kamu Coba!

Eva menjelaskan bahwa 35 bidang tanah tersebut meliputi berbagai fasilitas publik penting, seperti tanah untuk perkantoran pemerintah daerah, sekolah, puskesmas dan pustu (puskesmas pembantu). 

Hingga saat ini, sebanyak 14 bidang tanah sudah diajukan pemberkasan di Kantor BPN Mukomuko, sementara 21 bidang tanah lainnya masih dalam proses pengukuran.

“Proses pengukuran untuk 21 bidang tanah ini bertujuan untuk melengkapi data pemberkasan yang nantinya akan diajukan ke Kantor BPN Mukomuko,” tambahnya.

Eva menegaskan bahwa proses sertifikasi ini bukan hanya sekadar administrasi semata, tetapi lebih kepada memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Wajib Nonton! 5 Film Spektakuler Tayang 2026 di Bioskop, Paling Dinanti dari Marvel hingga Pixar

BACA JUGA:Apple Guncang Dunia Teknologi, Kamera iPhone 17 Disebut Terbaik Sepanjang Sejarah

Hal ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan pustu terlindungi secara hukum.

“Dengan adanya kepastian hukum, keberadaan fasilitas publik seperti sekolah dan layanan kesehatan akan semakin kuat. Ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian pemerintah dalam melindungi sarana vital bagi masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: