Kejari Seluma Libatkan Investor Kelola Aset Mantan Bupati untuk Tutupi Kerugian Rp11 Miliar
Kejari Seluma Libatkan Investor Kelola Aset Mantan Bupati untuk Tutupi Kerugian Rp11 Miliar--Foto KORANRB.ID
Kejari juga telah melakukan klarifikasi dengan pihak bank dan menyita sertifikat terkait.
"Memang ada beberapa bidang yang statusnya menjadi agunan di Bank BSI melalui anak terdakwa yang melakukan pinjaman. Jadi telah kami lakukan klarifikasi dan mengambil keterangan dari pihak BSI dan kami pun telah menyita sertifikat yang ada di BSI sekarang. Jadi nanti tentunya ada pertimbangan khusus lah, dalam artian apabila setelah dilelang ada kewajiban yang diserahkan ke BSI dan sisanya diserahkan ke negara yang totalnya pinjaman banknya mencapai Rp1,5 miliar," beber Eka.
Tak berhenti di situ, Kejari Seluma menegaskan masih akan terus memburu aset lain milik Murman Efendi.
Baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seluruhnya akan ditelusuri demi menutupi kerugian negara.
"Pokoknya selama apa yang kami dapatkan asetnya yang kira-kira ada keterkaitan dengan tersangka atau terdakwa dalam kasus ini akan kami lakukan penyitaan. Karena nilai kerugian kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini mencapai Rp 11 miliar dari tahun anggaran 2009 sampai 2021," tutup Kajari.
BACA JUGA:Nggak Sampai Rp250 Juta! Ini 5 Mobil Listrik Ramah Kantong 2025 Siap Jadi Pilihan Anak Muda
BACA JUGA:Waspadai Bahaya Terorisme, Kecamatan Kota Mukomuko Gelar Sosialisasi Bersama Satgaswil
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan 8 tersangka, termasuk sejumlah pejabat penting di masa itu.
Namun, berkas perkara mantan Bupati Murman Efendi menjadi satu-satunya yang belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara tujuh tersangka lainnya, di antaranya mantan Sekda, mantan Kepala BPN Seluma, hingga pejabat bagian pertanahan, sudah lebih dulu menjalani proses hukum.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kejari Seluma Bakal Gandeng Investor Kelola Aset Eks Bupati Seluma
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


