Kerugian Capai Puluhan Juta, 3 Remaja Pembobol Konter Handphone Terancam 5 Tahun Penjara
Kerugian Capai Puluhan Juta, 3 Remaja Pembobol Konter Handphone Terancam 5 Tahun Penjara--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tiga remaja nekat membobol konter handphone di Kampung Bali Kota Bengkulu.
Dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta, salah satu pelaku adalah penjual kerupuk, sementara dua lainnya residivis pencurian.
Mereka kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya polisi berhasil membekuk tiga remaja yang nekat mencuri 21 handphone dari sebuah konter di Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Bengkulu, Sabu dan Ganja Disita
BACA JUGA:Nikmati Keunggulan Baru dengan Promo Menarik Honda New ADV 160 dari Astra Motor Bengkulu!
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Macan Teluk Polsek Teluk Segara dan Macan Gading Polresta Bengkulu pada 1 Oktober 2024.
Para pelaku, yaitu SA (18), MK (17), dan GP (15), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, SH, mengonfirmasi bahwa ketiga remaja tersebut diduga melakukan aksi pembobolan konter pada dini hari, dengan salah satu tersangka diketahui sebagai penjual kerupuk, sementara dua lainnya adalah residivis kasus pencurian.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Bali, dua di antaranya residivis," ujar Irzal dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Dapatkan Kenyamanan dan Gaya dengan Promo Istimewa Honda PCX 160 dari Astra Motor Bengkulu!
BACA JUGA:6 Tips Mengatasi Asupan Gula Berlebihan Setelah Makan Manis
Aksi pembobolan tersebut terjadi pada 19 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiga tersangka masuk ke dalam konter melalui atap, kemudian turun ke ruang depan tempat handphone dan uang disimpan.
"Kejadian tersebut diawali dengan tiga tersangka masuk melalui atap, kemudian turun ke ruang depan tempat handphone tersimpan," jelas Irzal.
Tidak hanya mencuri 21 unit handphone, ketiga pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 7,8 juta dari dalam konter.
BACA JUGA:Mitos Tulang Badak untuk Kesehatan, Mulai dari Kekuatan Mistis hingga Atasi Permasalahan Pria
BACA JUGA:Fakta Unik Tren de Las Nubes, Jalur Kereta Api di Ketinggian Ekstrem
“Selain mencuri handphone, tiga tersangka turut mengambil uang tunai,” tambahnya.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pemilik konter pada pagi hari ketika membuka tokonya dan mendapati handphone serta uang di konter sudah raib.
Pemilik segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Segara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada 1 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB.
"Kita melakukan penyelidikan dan setelah beberapa lama, tersangka berhasil kita amankan," jelas Irzal.
BACA JUGA:Teknologi Terbaru di MotoGP 2024: Inovasi yang Mengubah Dunia Balapan
BACA JUGA:Shio Tahun 2025: Tips Kesehatan untuk Setiap Shio Agar Tetap Sehat dan Bahagia
Total kerugian yang dialami pemilik konter mencapai Rp 30 juta dari 21 unit handphone yang hilang. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Irzal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: