HONDA

Masyarakat Pino Raya Desak Pemkab Bengkulu Selatan Cabut Izin PT ABS, Ini Sebabnya

Masyarakat Pino Raya Desak Pemkab Bengkulu Selatan Cabut Izin PT ABS, Ini Sebabnya

Desakan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) kepada Pemkab Bengkulu Selatan untuk mencabut izin usaha perkebunan --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Pino Raya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan segera mencabut izin usaha perkebunan PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS). 

Ketua FMPR, Rusli, menyatakan bahwa izin tersebut harus dicabut karena PT ABS tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tidak memenuhi kelengkapan administrasi yang diwajibkan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tunggu Keputusan Pusat Terkait Nasib Pegawai Tidak Tetap 2025

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Mukomuko Imbau Pengelola Wisata Urus Izin untuk Hiburan Rakyat

“Kami masyarakat (FMPR) mendesak Pemkab Bengkulu Selatan mencabut izin PT ABS,” ujar Rusli, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, perusahaan tanpa HGU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit. 

Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU.

BACA JUGA:50 Sekolah di Rejang Lebong Diusulkan Dapat Perbaikan Melalui DAK Pendidikan 2025

BACA JUGA:Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya: Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar, Berikut untuk Desa M-Z

“Artinya, dalam aturan dan undang-undang sudah jelas, dan kami berlandaskan aturan itu,” tambahnya.

Rusli juga meminta Pemkab Bengkulu Selatan untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap tetapi tetap beroperasi dan memanfaatkan kekayaan alam di wilayah tersebut. 

Ia menilai tindakan ini sama saja dengan mencuri hasil alam Bengkulu Selatan.

“Selama ini masyarakat yang mencuri tandan buah segar (TBS) sawit dihukum oleh aparat. Jadi, perusahaan yang mencuri juga seharusnya dihukum,” tegasnya.

Rusli memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat terkait lahan yang diduga dibeli secara tidak sah oleh PT ABS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: