Kasus Tabrak Lari Maut di Bengkulu, Pejabat Pemkot Resmi Ditahan Jaksa
Kasus Tabrak Lari Maut di Bengkulu, Pejabat Pemkot Resmi Ditahan Jaksa--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses hukum terhadap kasus tabrak lari yang menewaskan warga Kelurahan Pagar Dewa, Adi Aprianto, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polresta Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial TN, seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Senin 22 September 2025, dan langsung ditindaklanjuti pihak kejaksaan dengan menahan TN di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Honda New ADV 160, Angsuran Mulai Rp1,5 Juta
BACA JUGA:Kesamber Honda! Astra Motor Bengkulu Tawarkan Promo CB 150R, Angsuran Mulai Rp1,5 Juta
Kasat Lalu Lintas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, S.Sos, membenarkan bahwa proses pelimpahan telah dilakukan.
"Kita telah melimpahkan berkas dan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalnya korban," kata Aan pada Senin 22 September 2025.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, memastikan pihaknya telah menerima berkas dan tersangka dari kepolisian.
"Ya kita sudah menerima berkas dan juga tersangka dalam kasus kecelakaan maut, tersangka sudah kita tahan," tegas Rusydi dikutip KORANRB.ID.
Menurut Rusydi, TN dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
BACA JUGA:Kesamber Honda! Astra Motor Bengkulu Tawarkan Promo Spesial September, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
BACA JUGA:Cuma 5,95 mm, Infinix HOT 60 Pro+ Unggulkan Desain Super Ramping dan Kokoh
"Untuk tersangka ini terancam hukuman penjara selama 6 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

