Awards Disway
HONDA

Susul Anggota Dewan, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Panorama

Susul Anggota Dewan, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Panorama

Kadis Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Panorama--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan dugaan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios-kios di Pasar Panorama memasuki babak baru.

‎Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR sebagai tersangka.

‎Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Bujang HR dalam dugaan korupsi aset Pasar Panorama tersebut.

‎Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H, pada Rabu 22 Oktober 2025 petang.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Donor Darah Massal, Wujud Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

BACA JUGA:‎Kunjungan Kerja di Mukomuko, Ketua DPD RI Berikan Bantuan Pertanian untuk Gapoktan Lubuk Pinang

‎“Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Kepala Disperindag sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Panorama,” ujar Fri Wisdom.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat atas keterlibatan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.

‎“Kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana peran BH dalam keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di pasar Panorama,” lanjutnya.

‎Selain itu, Bujang HR selaku kepala dinas yang memiliki wewenang atas kawasan pasar tersebut diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, yakni oknum anggota dewan yang lebih dulu dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Instruksikan Pembentukan Satgas di Daerah untuk Kendalikan Harga Beras

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Pelatihan Pengelolaan Keuangan di Pulau Baai

‎"Dalam penetapan ini, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf E serta pasal 55 KUHP. Serta tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bengkulu," tambahnya.

‎Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim Kejari Bengkulu juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dengan memeriksa berbagai saksi tambahan.

‎"Sampai dengan saat ini, sudah ada kurang lebih 30 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk UPTD terkait. Serta saat ini sudah 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait