Awards Disway
HONDA

Kemenperin Tekankan 3 Aspek Utama dalam Standar Kawasan Industri untuk Daya Saing

Kemenperin Tekankan 3 Aspek Utama dalam Standar Kawasan Industri untuk Daya Saing

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy,--Foto Antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peraturan baru yang menekankan pentingnya pemenuhan 3 aspek utama dalam Standar Kawasan Industri. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang mulai berlaku pada 23 Januari 2026. 

Tiga aspek yang dimaksud adalah infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa penerapan standar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia. 

BACA JUGA:Pencurian Buah Sawit Gegerkan Bengkulu Utara, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara Lesu, Alokasi 2026 Terancam Berkurang

"Standar Kawasan Industri meliputi tiga aspek, yaitu aspek infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri," ujar Tri, seperti yang dikutip dari Antaranews.com.

Menurut Tri, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang tidak hanya berdaya saing tinggi, tetapi juga tangguh dan berkelanjutan. 

Salah satu tujuan penting dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya tarik kawasan industri sehingga dapat menarik lebih banyak investasi. 

Ia berharap dengan adanya peraturan ini, kawasan industri dapat berkontribusi positif dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Rotasi, 4 Asisten dan 5 Kejari di Bengkulu Berganti, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Gencarkan Pengawasan Takaran BBM di SPBU, Tidak Ada Temuan Kecurangan

Selain itu, Kemenperin juga menandatangani Aide Memoire dengan UNIDO untuk pembentukan Eco-Industrial Park Center (EIP), yang merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia-Fase II. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola kawasan industri dalam pengembangan EIP di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: