Awards Disway
HONDA

Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka --Foto KORANRB.ID

Sementara itu, LH berperan aktif dalam menyusun dokumen-dokumen fiktif tersebut, serta lalai dalam memungut dan menyetorkan pajak atas belanja desa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan adanya mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

BACA JUGA:Kronologi Warung Sembako Ludes Terbakar di Mukomuko, Pemilik Alami Kerugian Rp200 Juta

BACA JUGA:Program Satu Guru Satu Laptop di Mukomuko Segera Diluncurkan, Begini Rinciannya

Selain itu, pembayaran yang dilakukan juga tidak sesuai dengan prestasi kerja yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami menyita seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024 serta uang tunai sebesar Rp107.012.000 sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait