Awards Disway
HONDA

Bolos dan Merokok Saat Jam Sekolah, 32 Siswa Terjaring Razia Satpol PP Lebong

Bolos dan Merokok Saat Jam Sekolah, 32 Siswa Terjaring Razia Satpol PP Lebong

Petugas Satpol PP saat mengembalikan pelajar yang terjaring razia--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Upaya membangun karakter disiplin di kalangan pelajar tak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga aparat penegak perda. 

Hal ini dibuktikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong yang terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga pendidikan melalui program “Patroli Pelajar”.

Kegiatan yang digelar pada Selasa 21 Oktober 2025, menyasar wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Tapus, dengan tujuan menegakkan ketertiban umum dan menumbuhkan kesadaran disiplin di kalangan siswa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat khususnya Pasal 62 poin a tentang tertib pelajar dan mahasiswa, patroli ini menjadi bentuk nyata penegakan perda berbasis edukasi sosial.

BACA JUGA:Ditempeli Stiker Miskin, 300 KPM Mundur dari Program PKH dan BPNT

BACA JUGA:Bersih-bersih Data, 13 Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Dicoret Karena Judi Online dan Pinjol

Hasil patroli kali ini, tim Satpol PP berhasil mengamankan 32 siswa SMA Negeri 04 Lebong yang kedapatan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. 

Berdasarkan laporan pihak sekolah, para siswa tersebut diketahui sering membolos dan merokok di jam belajar.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Drs. H. Ahmad Ghozali, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan moral dan karakter.

“Langkah ini bukan untuk menghukum, tetapi memberi efek jera dan menumbuhkan kesadaran pentingnya disiplin serta tanggung jawab sebagai pelajar,” katanya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Perbakin Bengkulu ke Kepahiang, Semangati Atlet dan Kontribusi ke Petani Lewat Berburu Hama Babi

BACA JUGA:Dilantik Sebagai Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron Siap Tancap Gas Lawan Narkoba

Para siswa yang terjaring kemudian dibina di tempat dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Mereka kemudian diserahkan kembali ke pihak sekolah guna ditindaklanjuti, termasuk dengan pemanggilan orang tua sebagai bentuk pengawasan bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait