Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Amankan 5,4 Gram Sabu

Rabu 03-06-2020,14:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu. Polres Bengkulu mengamankan 7 tersangka. Diketahui 7 tersangka ini merupakan pengungkapan dari 6 kasus narkoba.

"Pengungkapan kasus narkoba berhasil dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bengkulu, 7 tersangka berhasil diamankan dari 6 kasus narkoba," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak saat konferensi pers di Polres Bengkulu, Rabu (3/6).
Dari 7 tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5,4 gram sabu-sabu dan ganja seberat 3,7 gram. "Dari tangan para pelaku kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang sudah dipecah dalam paket hemat atau paket sekali pakai," tambah Kapolres.

Ketujuh tersangka tersebut berhasil diamankan di tempat berbeda. Tersangka yang berhasil diamankan yakni HS (27), VN (33), DD (33), EJ (27), SH (35), BS (29) serta YL (28), semuanya merupakan warga Kota Bengkulu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait