Gugatan Masuk ke MK, KPU Bengkulu Selatan Tunda Penetapan Paslon Terpilih PSU

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan belum dapat menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disebabkan adanya gugatan yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu proses registrasi dari MK terkait surat gugatan tersebut.
“Gugatan suratnya sudah masuk ke MK, namun untuk saat ini masih menunggu proses registrasi MK terkait surat gugatan yang masuk tersebut,” ujar Erina, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:12 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU di Bengkulu Selatan Tunggu Putusan Gakkumdu
BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Wanita Muda di Penginapan Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Erina menjelaskan bahwa jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, maka penetapan paslon terpilih seharusnya sudah bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu setelah pleno tingkat kabupaten diselesaikan.
Namun dengan adanya gugatan ini, tahapan penetapan resmi harus ditunda.
“Untuk persiapan khusus kita tidak ada, tapi kami KPU selaku tergugat intinya kalau sudah ada materi dari permohonan itu kami harus menjawab dari permohonan pemohon,” beber Erina.
Menurut Erina, meskipun informasi mengenai adanya gugatan telah diterima, namun KPU belum mengetahui isi atau materi gugatan tersebut karena belum diberitahukan oleh pihak MK. Saat ini, KPU masih menunggu proses registrasi resmi dari MK.
“Jadi sekarang itu kita belum bisa melakukan tahapan selanjutnya penetapan, nanti kita tunggu apakah gugatan ditolak atau diterima MK, jelasnya kami KPU akan melaksanakan semua tahapan sesuai aturan PKPU yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: