BENGKULU - Dari pengungkapan terhadap 5 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) lainnya. Diantaranya sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan 6 butir amunisi.
BB lainnya yakni 5 unit handphone (HP) berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 850 ribu, dan 1 unit sepeda motor matik. "Kita akan terus lakukan pengembangan terhadap lima orang tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lainnya," terang Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan, Kamis (11/6). Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JS (32) warga Dusun Rawa Badak RT 5 RW 07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau, JP (34) warga Jalan Kenanga Blok D2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau. Ketiga, Zu (34) warga Jalan Bukit Barisan No 35 RT 3 RW 01 Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Ru (32) warga Jalan DP Negara Perum Anindya Permata No 53 RT 62 Kelurahan Betungan, dan terakhir He (42) seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II.B Malabero Bengkulu. (zie)Pengungkapan Sabu BNNP Bengkulu, Ditemukan Sepucuk Senpi
Kamis 11-06-2020,11:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :