JAKARTA - Calon jamaah haji (CJH) kini dapat mengecek tabungan mereka melalui layanan virtual account (VA) atau akun bayangan. Jumlahnya pasti melebihi dari setoran awal pendaftaran haji Rp 25 juta/orang. Sebab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membagikan uang hasil pengelolaan Rp 2 triliun ke seluruh CJH yang antri.
Untuk mengecek besaran dana simpanan yang berupa setoran awal ditambah hasil pengelolaan, bisa diakses melalui website va.bpkh.go.id. CJH cukup memasukkan nomor porsi dan tanggal lahir di kolom yang tersedia. Dana setoran awal maupun hasil pengelolaan yang muncul dalam VA itu tidak bisa diambil. Kecuali CJH bersangkutan membatalkan pendaftaran hajinya. Besaran dana hasil pengelolaan yang dibagikan ke rekening VA masing-masing jamaah itu disampaikan Kepala BPKH saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR Senin (6/7). ’’Kami mengusulkan kenaikan lokasi virtual account,’’ kata Anggito. Kenaikan itu diusulkan dari semula Rp 1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat, menjadi Rp 2 triliun 28 persen dari nilai manfaat. Dana VA tersebut kemudian akan disebar ke seluruh CJH yang masuk dalam antrian atau waiting list. Saat ini diperkirakan ada sekitar 4,5 juta orang yang berada di dalam antrian haji. Hasil rapat belum bisa menyetujui usulan dari BPKH tersebut. Sebab hari ini (7/7) Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beserta BPKH. Setelah itu Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat dengan BPKH untuk memutuskan apakah menyetujui penambahan alokasi VA tersebut. Dalam rapat tersebut Anggito juga meminta persetujuan parlemen untuk membayar tagihan yang dilayangkan oleh Kemenag kepada BPKH. Meskipun tahun ini Kemenag membatalkan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi ada tagihan yang masuk ke BPKH. Besarannya adalah Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,8 juta untuk haji khusus. Anggaran tersebut paling banyak digunakan untuk manasik haji. Anggito menegaskan bukan kapasitas BPKH untuk mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut ke Kemenag. Sebab baginya BPKH itu seperti juru bayar. Namun khusus untuk tahun ini, BPKH harus meminta izin ke DPR terlebih dahulu. Sebab tagihan dari Kemenag itu terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sementara tahun ini tidak ada penyelenggaran haji. Sehingga BPIH 2020 juga tidak ada. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan BPKH jangan buru-buru membayar tagihan yang dilayangkan Kemenag itu. ’’Prinspinya kami tidak menghalang-halangi,’’ katanya. Namun perlu dipastikan dahulu anggaran tersebut. Apalagi semua tahu bahwa tahun ini penyelenggaraan haji dibatalkan. Yandri merinci sejumlah mata anggaran yang ditagihkan Kemenag ke BPKH. Diantaranya adalah Rp 4 miliar untuk buku manasik, Rp 26 miliar untuk kegiatan manasik di kabupaten dan kota. Serta anggaran sejenis lainnya. Dia mengatakan akan mengklarifikasi anggaran tersebut terlebih dahulu ke Kemenag. Karena rapat bersama Kemenag baru digelar hari ini, maka rapat kemarin belum bisa memutuskan soal boleh tidaknya BPKH membayar tagihan Rp 176 miliar lebih itu. (wan)Bagikan Rp 2 Triliun untuk CJH Via Virtual Account
Selasa 07-07-2020,10:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :