BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bengkulu memusnahkan ratusan barang terlarang hasil penggeledahan di Lapas/Rutan jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu, Selasa (27/10) di halaman kantor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu, Imam Jauhari mengatakan, pemusnahan tersebut digelar dalam rangka hari Dharma Karyadhika ke-75. Selain itu pemusnahan barang-barang terlarang tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindakan kejahatan di dalam Lapas dan Rutan terutama peredaran narkoba."Pemusnahan barang terlarang ini ialah hasil penggeledahan dari tahun 2019 awal hingga tahun 2020 dari Lapas dan Rutan jajaran. Ada pun barang terlarang yang dimusnahkan ialah handphone, senjata tajam rakitan dan alat-alat lain yang seharusnya tidak beredar di dalam Lapas dan Rutan," ungkap Kakanwil.Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya handphone 334 unit, headset 46 unit, charger 127 unit, senjata tajam rakitan 27 unit, alat masak rakitan 8 unit, kartu remi 6 set, powerbank 6 unit serta kabel-kabel listrik hasil sitaan. Pada kesempatan tersebut dirinya juga menekankan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk dan beredar di dalam Lapas dan Rutan. Terutama peredaran barang-barang terlarang seperti handphone, mengingat handphone sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau dapat mengontrol peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. "Kita semua pimpinan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu berkomitmen dalam rangka memberantas handphone, pungli dan narkoba. Tentu kami berusaha melakukan penggeledahan satu minggu satu kali di dalam Lapas dan Rutan untuk memberantas hal tersebut," lanjutnya. (tok)