BENGKULU - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja berinisal NA (34), warga Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dan FR (36) warga Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, Selasa (3/11).
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal saat pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya kemudian berhasil mengamankan NA dengan barang bukti berupa 1 paket ganja dan 1 linting ganja dari tangan pelaku. Selanjutnya di hari yang sama dan jam berbeda, FR berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 19 paket ganja kering siap edar dari tangan FR. "Dari keduanya kita berhasil mengamankan 20 paket ganja. Untuk pelaku FR ini merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2004 lalu," ungkapnya, Rabu (4/11). Ditambahkannya, penangkapan kedua pelaku pengedar ganja ini masih dalam proses pendalaman Satnarkoba Polres Bengkulu. "Keduanya masih kita lakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya kedua pelaku ini," tambah Kasat. Dari kedua pelaku pihak kepolisian mengamankan 20 paket ganja kering siap edar, 2 unit handphone, 1 linting ganja siap pakai, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 dan/atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (tok)Tempo Sehari Polres Bengkulu Bekuk 2 Pengedar Ganja, 20 Paket Siap Edar Diamankan
Rabu 04-11-2020,15:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :