BENGKULU - RA (21) bersama rekannya AG (22), keduanya warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban Sahrul Romadhon (21), warga Perumahan Villa Tugu Hiu Indah Desa Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang.
Dijelaskan Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan pelaku terjadi di jalan kawasan Simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu. Berawal saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kelurahan Semarang hendak pulang ke rumahnya di arah Tugu Hiu berpapasan dengan pelaku yang dari arah Unib menuju kearah Kelurahan Semarang. Kemudian pelaku melihat korban dengan melotot, lalu korban berhenti dan menghampiri pelaku. Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku sehingga berujung perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban. "Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga korban mengalami patah tulang di bahu bagian kiri, serta memar dan luka. Penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya laporan dari korban terkait peristiwa pengeroyokan tersebut," ungkap Wakapolres, Senin (9/11) seraya menambahkan pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (tok)Keroyok Pemuda Tugu Hiu Hingga Patah Tulang, Dua Pemuda Diamankan
Senin 09-11-2020,14:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :