BENGKULU - Seorang pria berinisial Sf, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Dia ditangkap di kediamannya setelah adanya laporan dari korban yang diketahui masih di bawah umur.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kanit PPA AKP. Nurul membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," katanya, Jumat (27/11). Sesuai dengan laporan yang disampaikan korban, dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun terjadi sekitar Juli 2020 lalu. Namun baru diketahui oleh pihak keluarga pada September 2020. Kejadian tersebut di rumah Sf. Diketahui memang antara Sf dengan korban masih ada hubungan kerabat. Bahkan mirisnya, sang istri yang mengetahui kejadian tersebut mengaku akan meminta cerai. Atas kejadian itulah, korban akhirnya melaporkannya ke Polda Bengkulu guna dapat diproses hukum lebih lanjut. (zie)Pria Beristri Diamankan Polda, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Jumat 27-11-2020,15:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :