Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Tol

Jumat 22-01-2021,11:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Pembebasan lahan jalan tol terus dilakukan. Fokus untuk saat ini adalah pembebasan lahan di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM mengatakan musyawarah kedua soal ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan (WTP) Desa Sukarami yang diagendakan bulan ini, belum jadi digelar. Disebabkan nilai ganti rugi, hasil peninjauan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) hingga saat ini belum diserahkan pada pihaknya. "Belum diserahkannya nilai ganti rugi hasil peninjauan ulang KJPP ini dikarenakan kantor KJPP saat ini sedang tutup dikarenakan sedang lockdown. Karena ada beberapa petugas atau karyawan dari KJPP yang terpapar Covid-19. Mereka akan aktif kembali pada awal Februari mendatang," jelasnya. Dia menambahkan, musyawarah kedua ini digelar setelah sebelumnya sebanyak 90 WTP yang menolak atau tidak setuju dengan nilai ganti rugi pada musyawarah pertama lalu. Sehingga mereka meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap lahan mereka. Saat ini Kantor KJPP sudah menyelesaikan semua penilaian ulang terhadap lahan 90 WTP di Desa Sukarami yang menolak nilai ganti rugi pada musyawarah tahap pertama. “Saat ini penilaian ulang terhadap lahan 90 WTP sudah dilaksanakan, nilai ganti ruginya akan dikeluarkan oleh KJPP pada bulan Februari mendatang. Setelah dikeluarkan maka akan kita laksanakan musyawarah kedua nilai ganti rugi. Apabila masih juga keberatan dan tidak menerima, maka uang ganti rugi akan kita titipkan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu Utara," terangnya. Lanjutnya, Mengenai nilai ganti rugi setelah dilakukan penilaian ulang ini, ia belum mengetahui secara pasti ada kenaikan atau tidak. Sebab apabila dilakukan peninjauan ulang ada kemungkinan nilai ganti ruginya bisa naik, tetap hingga bisa juga menurun. Jadi dalam penilaian ulang ini, belum tentu bidang tanah yang ditinjau kembali itu harganya akan naik dari harga sebelumnya. "Untuk di Desa Sukarami ini terdapat salah satu WTP atas nama Damayanti yang paling besar mendapatkan nilai ganti rugi sebesar Rp 17 milliar. Untuk jumlah bidang tanah yang terdampak proyek tol di desa sukarami yakni mencapai 113 bidang, dengan luasan lahan mencapai 405.863 meter persegi. Kemudian untuk ganti rugi lahan di Desa Sukarami ini meurpakan ganti rugi tahap akhir untuk pembangunan tol diwilayah Kabupaten Benteng,” tutup Hazairin. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait