BENTENG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini (23/1) dan besok (24/1) akan kembali menggelar razia. Untuk memastikan seluruh warga menaati Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360. Dimana dalam SE tersebut melarang warga menggelar pesta pernikahan yang dapat memicu kerumunan. Kepala Satpol PP Benteng sekaligus Ketua Tim Satgas Covid-19 Benteng, Gunawan R, SE, MM menegaskan, minggu lalu masih ada warga yang mengadakan pesta pernikahan. "Apabila masih ada warga yang nekat melanggar SE tersebut, maka dapat dipastikan akan dibubarkan langsung oleh tim satgas Covid-19. Apabila kejadian penolakan ataupun perlawanan yang dilakukan sama dengan Kades Rindu Hati, maka dapat dipastikan ditindak tegas. Dengan kita laporkan kepada kepolisian dan akan berurusan dengan ranah hukum," tegasnya. Minggu lalu tetapnya (17/1), saat razia ditemukan lima pesta pernikahan yang digelar oleh warga. Empat pesta diantaranya dibubarkan dan satu pesta di Rindu Hati yang menolak dibubarkan sudah dilaporkan ke polisi. Karena sudah dianggap melawan pemerintah dengan menentang surat edaran yang dibuat oleh unsur Forkopimda Benteng. "Kita berharap dalam razia yang kita gelar besok dan lusa (hari ini dan besok, red) tidak ada lagi warga yang nekat untuk melaksanakan pesta pernikahan dan lebih baik untuk mematuhi SE yang sudah dibuat tersebut. Semua ini dilakukan demi kebaikan semua dan kepentingan bersama, karena saat ini status Covid-19 di Benteng masih bertambah," ujarnya. Lanjut Gunawan, warga yang ingin melaksanakan akad nikah, bisa dilaksanakan di KUA. Dengan tamu yang hadir terbatas. Resepsi pernikahan jangan digelar, atau ditunda terlebih dahulu. "Kita juga sudah meminta kepada semua camat untuk proaktif dalam mensosialisasikan kepada semua Kades yang ada disetiap Kecamatan masing-masing. Agar semua masyarakat mengetahui tentang adanya larangan ini, jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti di Desa Rindu Hati tersebut," jelasnya. Di tempat yang berbeda, Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi, S.TP mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu dengan Forkopimda, sepakat SE tentang larangan berkerumun ini tetap dilaksanakan. Maka dari itu tim satgas harus tetap melaksanakan razia dan keliling ke beberapa tempat untuk memastikan, warga mematuhi SE itu. "Dalam rapat dilaksanakan beberapa waktu lalu disimpulkan jika SE tersebut kedepan harus dilaksanakan dan ditegakkan, Sehingga kedepan bagi yang melanggar akan ditindak tegas. Kita berharap kepada semua warga untuk bisa memaklumi terhadap kondisi seperti saat ini, karena demi kebaikan bersama. Apabila nanti pesta pernikahan sudah diperbolehkan, maka akan kita terbitkan SE terbaru. Kepada camat kita tugaskan untuk lebih proaktif lagi dalam memberikan sosialisasi hingga pengawasan terhadap warganya," tutup Septi. Sementara itu, kemarin (22/1) Kades Rindu Hati, Sutan Mukhlis memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Pemanggilan Sutan Mukhlis ini terkait laporan Satgas Covid-19 Benteng. Terkait tindakan Sutan Mukhlis yang dinilai menghalangi dan menolak pembubaran salah satu pesta di Desa Rindu Hati Minggu (17/1) lalu. Sutan Mukhlis dating didampingi pengacara dan ditemani beberapa kades yang lain. Dia diperiksa mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 19.05 WIB. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Waka Polres Benteng, Kompol. Abdu Arbain membenarkan pemeriksaan itu. Kades rindu hati tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) bupati nomor 360. Dimana kades diduga melawan petugas dan menolak pembubaran pesta pernikahan. ‘’Memang sudah diperiksa tadi tadi (kemarin, red) baru BAP. Terlihat turut hadir juga beberapa kades lainnya dan Sutan Mukhlis juga didampingi pengacara saat datang ke Polres Benteng memenuhi panggilan kita. Kades lain itu hadir hanya memberi dukungan moril saja kepada Sutan Mukhlis tersebut,’’ terangnya. Abdu menambahkan, jika beberapa pertanyaan yang disampaikan seputar tindakan dan alasan penolakan pembubaran pesta pernikahan beberapa waktu lalu. ‘’Saat ini memang masih dimintai keterangan terlebih dahulu. Tindaklanjutnya nanti akan kita proses sebagaimana mestinya,’’ tutupnya. (**)
Kembali Razia, Melawan Ditindak Tegas
Sabtu 23-01-2021,12:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :