SE Larangan Pesta Masih Berlaku Besok Satgas Razia di Lima Titik

Jumat 29-01-2021,11:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Benteng, besok (30/1) dan Minggu (31/1) akan kembali melaksanakan razia. Dengan mendatangi lima titik pesta pernikahan di lima desa berbeda. Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan R, SE, MM menegaskan, meskipun sudah ada surat edaran (SE) gubernur tentang diperbolehkannnya melaksanakan pernikahan, namun Bupati Benteng sudah menegaskan untuk Kabupaten Benteng semua kegiatan yang sifatnya berkerumun masih dilarang. Maka dari itu Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim satgas untuk kembali melaksanakan razia ke lokasi pesta pernikahan. "Kita sudah diberikan SPT oleh Sekda Benteng, maka pada hari Sabtu dan Minggu nanti kita akan kembali melaksanakan razia. Kita mencatat ada lima titik yang akan menggelar pesta pernikahan, yang terdiri dua pada hari Sabtu dan tiga pada hari Minggu. Kemudian pada razia nanti kita juga sudah membuat dua tim yang akan disebarkan di beberapa titik pesta yang ada," ungkapnya. Dia menambahkan, pada hari Sabtu pihaknya akan melaksanakan razia di Desa Pondok Kelapa dan Desa Pematang Tiga Lama. Kemudian pada hari Minggu di Desa Talang Empat, Desa Karang Tinggi dan Desa Pulau Panggung. Apabila dalam razia nanti ditemukan ada pesta pernikahan yang lainnya, akan tetap dirazia meksipun tidak masuk kedalam catatan tim satgas. "Apabila dalam razia ini terbukti masih ada warga yang nekat melaksanakan pesta pernikahan, maka akan langsung kita bubarkan secara paksa. Semua ini harus dilakukan karena sesuai dengan ketentuan SE Bupati Nomor 360 tersebut, kemudian apabila ada warga yang melawan saat petugas membubarkan, maka yang bersangkutan akan kita tindak tegas dan akan berurusan dengan ranah hukum," tegasnya. Lanjut Guanawan, ia berharap kepada warga Benteng untuk bisa mengerti dan menaati SE tersebut. Karena semua ini dilakulan demi kebaikan bersama, disaat wabah Covid-19 masih ada. Dibuktikan dengan kasus Covid-19 di Benteng i sudah mencapai ratusan orang yang terpapar. Maka dari itu melalui rapat Forkopimda, akhirnya SE tersebut dibuat. "Nanti apabila sudah diperbolehkan lagi menyelenggarakan pesta atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, maka Pemkab Benteng akan kembali mengeluarkan SE terbaru dan merevisi SE 360 ini. Kalau saat ini SE tersebut masih diberlakukan dan harus ditegakan. Karena Bupati dan Forkopimda belum melaksanakan rapat lagi dalam menyikapi SE gubernur tersebut," tutup Gunawan. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait