THL di Disnakertrans Provinsi Bengkulu Mengaku Diberhentikan Sepihak

Senin 15-03-2021,16:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Provinsi Bengkulu.

Salah seorang THL yang enggan disebutkan namanya saat mendatangi Kantor Graha Pena RB, Senin (15/3), menceritakan pemberhentian kerja yang dilakukan pihak disnakertrans dituding dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Pemberhentian kerja terhadap 10 THL yang ada dilakukan saat bersamaan dengan pemberian honor bulan Januari dan Februari pada senin (8/3) lalu.

Para THL juga menyayangkan pemberhentian tersebut juga terjadi setelah para THL telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). "Kami menandatangani kontrak itu pada tanggal 5 maret 2020 yang isinya masa berlaku kontrak itu selama 1 tahun. Namun setelah 3 hari kami tanda tangan kontrak tepatnya tanggal 8 maret surat pemberitahuan kami keluar dari kantor tanpa pemberitahuan apapun," sampainya.

Dirinya menilai sejumlah THL yang diberhentikan secara sepihak tersebut sebelumnya tidak pernah mendapatkan teguran atau panggilan dari pihak dinas, namun tanpa pemberitahuan sebelumnya surat pemberhentian kerja dari dinas yang ditujukan ke mereka keluar.

"Sebelumnya belum ada pemberitahuan namun tiba-tiba terbit surat pemberitahuan. Kalau alasannya adalah evaluasi kerja kami pada tahun 2020, tentu salama ini kami belum pernah mendapatkan teguran, tapi kok diberhentikan sepihak," tambahnya.

Ditambahkannya para THL tersebut sebelumnya juga sudah menghadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu namun pihak BKD sendiri tidak mengetahui adanya pemberhentian kerja kepada para THL tersebut, sejumlah THL mempertanyakan kejelasan dari pemberhentian kerja secara sepihak yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu tersebut. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait