Gugatan Sengketa Pilkades Jawi ke PTUN, Hitung Ulang Tunggu Putusan Panitia Desa

Senin 29-03-2021,16:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA BINTUHAN – Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor 03 Didi Haryanto siang ini resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkades Jawi Kecamatan Kinal ke PTUN Bengkulu. Didi tidak terima atas putusan Bupati Kaur memutuskan untuk Pilkades Jawi dilakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kembali kota suara.

Menurut Didi, Pilkades Jawi dengan hasil “draw” harus dilaksanakan ulang. Karena tidak terima dengan putusan tersebut, maka Didi resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkades Jawi ke PTUN Bengkulu. Gugatan yang disampaikan adalah meminta agar PTUN  membatalkan SK Bupati Kaur Nomor : 188.4.45 - 374 Tahun 2021 tanggal 22 Maret tahun 2021 untuk membuka kotak suara hitung ulang. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor Register : 8 / G / 2021 / PTUN. BKL tanggal 29 Maret 2021.

"Ya untuk gugatan ke PTUN sudah kita sampaikan dan kita harapkan hasil Pilkades menunggu hasil PTUN nantinya," kata April salah satu warga Kinal yang ikut mendaftarkan gugatan ke PTUN Bengkulu.

Meskipun sudah ada gugatan, namun pihak panitia desa dan kabupaten sore ini memastikan akan tetap menjalankan putusan bupati. Untuk itu pihak panitia telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari dan Polres Kaur untuk tetap melaksanakan putusan tersebut atau tidak nantinya.

"Kita sore ini menunggu keputusan dari panitia desa. Karena SK bupati ditujukan kepada panitia desa, jadi putusan kita tunggu saja nanti. Tunda atau tidak kita tunggu hasil rapat sore ini," tegas Asisten 1 Pemkab Kaur Robi Antoni. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait