Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Kewenangan, KPK: Jangan Ada Jual Beli Jabatan

Selasa 06-04-2021,16:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun langsung ke Bengkulu dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I mengingatkan kepala Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan termasuk melakukan jual beli jabatan. Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua mengatakan, pihaknya siap melakukan pendampingan untuk seluruh kepala daerah termasuk yang baru dilantik di Provinsi Bengkulu. Guna memperkuat koordinasi dalam rangka pembenahan tata kelola, dan pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. "Kuncinya memang komitmen di kepala daerah dan harus didukung oleh setiap jajaran masing-masing dari kepala daerah," kata Maruli menjelang rapat koordinasi tatap muka bersama Gubernur Bengkulu dan jajaran di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (6/4). Maruli menegaskan, dalam pencegahan korupsi di pemerintahan daerah kuncinya adalah pada kepala daerah itu sendiri. Harus memiliki komitmen untuk bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan juga visi misi tanpa melakukan korupsi. "Jadi sekali lagi kami harapkan komitmennya untuk menjaga, mengawal setiap jajaran maupun kepala OPD agar tidak tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada korupsi," tegasnya. Selain itu, untuk pencegahan korupsi ada beberapa area yang harus diseriusi oleh setiap pemerintahan daerah. Mulai dari perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, memperkuat inspektorat, manajemen ASN, pengelola aset, pajak dan juga keuangan desa yang memang memerlukan kesungguhan dan juga koordinasi dengan jajaran. Pihaknya berharap semua kepala daerah dan jajaran sungguh-sungguh memahami. Sehingga bisa membangun tata kelola yang efektif, bisa mencegah korupsi secara maksimal di pemerintahan daerah. "Jadi aturannya sudah jelas, undang-undangnya juga sudah jelas. Sehingga memang tinggal melaksanakannya saja. Dan KPK fokus di indikator dan sub indikator Monitoring Center for Prevention (MCP)," terang Maruli. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait