BENGKULU - Polres Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 4 tersangka. Dalam rangka Operasi Antik 2021 selama 2 pekan terakhir yang dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu. Dari para tersangka berhasil diamankan total barang bukti, yaitu ganja dengan berat 1 kilogram dan sabu seberat 4,3 gram. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu, Rabu (14/7) siang, Kasat Narkoba Polres Bengkulu AKP. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, salah satu tersangka yang berhasil diamankan yakni RH (35) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu diduga merupakan bandar besar. Karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kilogram ganja yang sudah disiapkan dalam paket siap edar, dan diduga merupakan sindikat narkoba antar provinsi. "Salah satu tersangka yang merupakan bandar besar ini diketahui mendapatkan barang bukti ganja dari luar Provinsi Bengkulu," ungkapnya. Selanjutnya, di lokasi berbeda pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka lain yakni HP (31) warga Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu dengan barang bukti 12 paket sabu. Juga tersangka TJ (24) warga Kecamatan Kampunh Melayu serta rekanya RH (24) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dari keduanya berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (tok)
Selama 2 Pekan Operasi Antik, Polres Bengkulu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Berhasil Amankan Sindikat Lintas Provins
Rabu 14-07-2021,15:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :