Perkara Pendudukan Lahan HGU PT Agri Andalas, 2 Pimpinan dan 4 Anggota HKTI Tersangka

Jumat 16-07-2021,14:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA - Tim penyidik Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan enam anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai tersangka dalam perkara pendudukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Agri Andalas yang berada di Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan.

BACA JUGA : Berkas Perkara Mufran Dikembalikan ke Jaksa Enam orang yang telah ditetapkan tersangka diantaranya berinisial DY (57) warga Kabupaten Bengkulu Utara yang juga menjabat sebagai Ketua HKTI Kabupaten Seluma, HS (34) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu menjabat sebagai Wakil Ketua HKTI.

BACA JUGA Ditemukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur di Kota Bengkulu Empat orang lagi merupakan anggota HKTI Seluma yakni KS (33) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, EH (50) warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu, IP (39) warga Desa Kuti Agung, Kecamatan Sukaraja serta JS (47) warga Kota Bengkulu.

"Terkait laporan dari PT. Agri Andalas berkaitan dengan menduduki lahan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan HKTI, untuk kasus tersebut sudah kita tentukan tersangkanya," kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK.

Keenam orang tersebut saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma.

Namun usai menjalani pemeriksaan, keenam tersangka tersebut tak dilakukan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus tersebut, dua orang dari enam orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni untuk DY dan HS.

Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk empat orang tersangka lainnya hanya dikenakan pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk Ketua HKTI dan Wakil Ketua HKTI kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman sekitar empat tahun," ujar kapolres.

Sebelumnya, para tersangka yang mengatasnamakan HKTI Kabupaten Seluma melakukan aksi unjuk rasa di lokasi perkebunan HGU PT. Agri Andalas.

Mereka  melakukan aksi unjuk rasa menduduki lahan HGU PT. Agri Andalas mengklaim lahan tersebut merupakan lahan milik HKTI. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait