Rekan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Bersama 6 Paket Sabu

Minggu 18-07-2021,22:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong berhasil mengembangkan kasus peredaran uang palsu. Di mana sebelumnya, polisi mengamankan satu pelaku peredaran uang palsu berinisial Ca alias Cen (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).

Setelah mendapatkan keterangan dari Ca alias Cen, Polsek PUT melakukan pengejaran terhadap EM (40) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Uli, yang tidak lain tetangga pelaku Ca alias Cen.

‘’Kita sudah berhasil mengamankan EM dari hasil pengembangan tangkapan pelaku sebelumnya,’’ sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri, SH, MH kepada RB.

Dari tangan EM, lanjut Tomy, mereka berhasil mengamankan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam lemari. Tidak hanya itu, mereka juga berhasil mengamankan enam paket narkoba jenis sabu, beserta beberapa jenis barang bukti lainnya.

‘’Bukan hanya menemukan uang palsu, dari tangan EM juga kita berhasil mengamankan enam paket narkoba jenis sabu. Kita masih melakukan pendalaman kasus ini. Jadi kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,’’ tutup Tomy.(dtk)

Baca Juga: Polsek PUT Rejang Lebong Amankan Pengedar Uang Palsu
Tags :
Kategori :

Terkait